Berbeda dengan nasib para koruptor yang selalu kebal hukum, gara-gara mengambil tiga biji kakao di kawasan perkebunan, Minah (55) seorang nenek renta di Banyumas, Jawa Tengah, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Meski terancam hukuman 6 bulan penjara, sang nenek hanya bisa pasrah, pasalnya selain tidak paham hukum, sang nenek tidak memiliki biaya untuk meminta bantuan pengacara.
Minggu, 22 November 2009
di Minggu, November 22, 2009Gara-gara Tiga biji Kakao Seorang Nenek Diadili
Berbeda dengan nasib para koruptor yang selalu kebal hukum, gara-gara mengambil tiga biji kakao di kawasan perkebunan, Minah (55) seorang nenek renta di Banyumas, Jawa Tengah, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Meski terancam hukuman 6 bulan penjara, sang nenek hanya bisa pasrah, pasalnya selain tidak paham hukum, sang nenek tidak memiliki biaya untuk meminta bantuan pengacara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Berikut beberapa komentar melalui facebook pada kasus yg sama yg dipost oleh teman saya:
Yeni Kurnia: ironis sekali...sing kasus milyaran malah tenang2 aja...
sabar ya mbah...Allah tidak tidur...
Ahmad Sabiq: Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kamu adalah bila yang mencuri orang besar hukum diabaikan , dan bila yang mencuri orang kecil hukum ditegakkan. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri akan Aku potong tangannya (Al-Hadits).
Posting Komentar