Minggu, 22 November 2009

Gara-gara Tiga biji Kakao Seorang Nenek Diadili

Minggu, 22 November 2009 |



Berbeda dengan nasib para koruptor yang selalu kebal hukum, gara-gara mengambil tiga biji kakao di kawasan perkebunan, Minah (55) seorang nenek renta di Banyumas, Jawa Tengah, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Meski terancam hukuman 6 bulan penjara, sang nenek hanya bisa pasrah, pasalnya selain tidak paham hukum, sang nenek tidak memiliki biaya untuk meminta bantuan pengacara.


Related Posts



1 komentar:

Abu Ihsan Sutino mengatakan...

Berikut beberapa komentar melalui facebook pada kasus yg sama yg dipost oleh teman saya:

Yeni Kurnia: ironis sekali...sing kasus milyaran malah tenang2 aja...
sabar ya mbah...Allah tidak tidur...

Ahmad Sabiq: Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kamu adalah bila yang mencuri orang besar hukum diabaikan , dan bila yang mencuri orang kecil hukum ditegakkan. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri akan Aku potong tangannya (Al-Hadits).

My Family

Advertisement

Adsense Indonesia
 

Search on web

RDS FM Solo Streaming

Browser tidak support